Tanjungpinang - Maraknya perjudian online yang meresahkan masyarakat membuat Team Cyber Crime
Polda Kepri lebih giat melakukan pengungkapan di wilayah hukum Polda Kepri,
setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya hal tersebut membuahkan hasil pada hari Sabtu (07/10/17).
Sabtu malam Team Cyber Crime Subdit II
Ditkrimsus Polda Kepri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pengelola
akun judi online pertandingan sepakbola yang beromset ratusan juta rupiah
setiap minggunya di Tanjungpinang.
Adapun hasil pengungkapan tersebut telah diamankan satu orang
yang diduga sebagai pemodal berinisial IY dan selanjutnya berhasil diamankan DJ
(selaku bandar) dan A (selaku operator) dengan jumlah keseluruhan yang
diamankan sebanyak 3 orang.
Penangkapan yang berawal dari
penyelidikan Team Cyber Crime Polda Kepri yang melakukan penyamaran dalam
pemasangan judi online tersebut. Para Pelaku berhasil diamankan tepatnya di daerah
Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari Tanjungpinang beserta barang bukti.
Barang bukti yang telah diamankan
diantaranya 1 unit laptop merk HP G4 warna cokelat, 11 unit HP, 1 bundel kertas
yang diduga sebagai catatan pembantu judi online, 4 buah kartu ATM BCA dan Bank
Danamon, 2 buah buku tabungan BCA dan Bank Danamon, 1 buah akun login www.sbobettuk.com serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Penangkapan tersebut dipimpin
langsung oleh Kanit Cyber Crime Polda Kepri AKP Andri Kurniawan, S.IK dan
selanjutnya para pelaku diamankan di Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang untuk
penyidikan awal. Saat ini para pelaku dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda
Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.(aire)
Tidak ada komentar: